Makassar-Rino Novianto alias Rino (23), , Mahasiswa STIMIK AKBA ini terpaksa harus berurusan dengan pihak BNN Sulsel, karena diduga menjadi pemesan daun ganja seberat 600 gram.
Rino diringkus pada hari Minggu (19.2.2017) di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 17 Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, oleh personil BNN Prov Sulsel dipimpin oleh Kabid Pemberantasan Akbp Ustim Pangarian S.E., M.Si.
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti 1 buah paket dos berisikan 600 gram bruto daun Ganja, 2 buah paket daun kering diduga teh hijau dan 1 buah HP merk Samsung warna hitam.
Penangkapan mahasiswa STIMIK AKBA ini berawal dari informasi Kabid berantas BNN Provinsi Sumut AKBP Agus bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga kuat berisi Narkotika jenis ganja.
Selanjutnya Personil Bidnag berantas yakni Kabid Brantas, Iptu Aswan afandi, SH, Brigpol Arman Nurdiansyah, SH bersama-sama petugas ekspedisi Cargo melakukan Control delivery ke alamat tujuan dan diterima oleh pelaku sebagai pemesan sekaligus penerima paket.
Kabid berantas Akbp Ustim Pangarian SE, M.Si , juga mengatakan “Berdasarkan bukti SMS sudah 3 kali menerima dan memesan paket ganja dari Kota Medan dengan modus yang sama, paket Ganja tersebut beli yang bersangkutan dari Y selaku penjual di kota Medan. menurut pengakuan tersangka selain untuk dikonsumsi sendiri, ganja tersebut juga dijual kepada rekan-rekannya sesama mahasiswa”
Sedankan pelaku Saat ini dan barang bukti sudah di amankan di kantor BNN Prov Sulsel guna untuk proses lebih lanjut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar